Viral Gengster Bawa Samurai Resahkan Warga Dibekuk Polisi
Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:38 WIB
“kita sudah berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat video viral dan meresahkan warga Tuban,” ujar Ipda Dwi Purwoko, KBO Satreskrim Polres Tuban.
Sementara untuk membuat pelaku jera, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Prayudianto