get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Tak Terima Tersenggol di Jalan, Dua Pemuda Dikeroyok

Rabu, 17 Mei 2023 | 07:14 WIB
header img
Para pelaku pengeroyokan saat diperiksa di ruang penyidik Polres Tuban.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Sub. pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan sengaja merusak barang atau orang yang menyebabkan luka.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut