Tak Terima Tersenggol di Jalan, Dua Pemuda Dikeroyok
Rabu, 17 Mei 2023 | 07:14 WIB
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Sub. pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan sengaja merusak barang atau orang yang menyebabkan luka.
Editor : Prayudianto