Gendam Kasir dan Minta Uang, Kepala Desa Asal Kabupaten Pasuruan di Bekuk Satreskrim Polres Tuban
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:48 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Prayudianto