Suryono berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
"Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya," tutupnya.
Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., mengatakan dalam penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat, dalam pengembangannya didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban yang selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan serta pengembangan didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.
Editor : Prayudianto