get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Salurkan 1.000 Paket Sembako di Yayasan Mangrove Center Indonesia

Lima Mucikari Prostitusi Terselubung di Jalur Pantura Tuban Diringkus Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 | 07:23 WIB
header img
Para mucikari saat diamankan polisi diduga praktik prostitusi terselubung


Tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut