Ditempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menambahkan alasan melakukan pengrusakan, menurut para pelaku saat melintas di lokasi kejadian ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain diluar dari kelompoknya.
"Sehingga itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut" ucap Kasat Reskrim.
Tomy menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada ada pelaku lain selain yang sudah diamankan.
"Kita tidak berhenti disini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," imbuhnya
Tomy menghimbau kepada seluruh oknum-oknum seperti ini untuk menjaga wilayah kabupaten Tuban agar tetap kondusif. "Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini" tegasnya.
Menurut Tomy Prambana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukumnya 7 tahun.
Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Kamis (20/07/23) saat sekelompok pemuda yang di duga sebagai oknum salah satu perguruan silat sedang melakukan konvoi dari arah kecamatan Rengel akan menuju kota Tuban melintas di jalan penghubung antara kecamatan Plumpang dengan Rengel tepatnya di desa Talun kecamatan Plumpang.
Editor : Prayudianto