Korban tak berdaya terkapar di jalan raya dengan luka di kepala, lalu para pelaku merampas handphone, sepeda motor dan helm korban. Aksi brutal dan sadis para pelaku itu terekam kamera CCTV SPBU dan kemudian videonya viral di media sosial dan group-group Whatsapp warga Tuban.
“awalnya dia mendapat tantangan, kemudian berangkat berkonvoi. para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjarama,” tutur AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin menjadi jadi dan sering menimbulkan korban. Terutama saat ini banyak sekali anak-anak muda yang melampiaskan amarahnya secara membabi buta, dengan cara berkelompok dan membentuk gangster.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto