get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Setelah Videonya Viral dan Meresahkan, 5 Anggota Gangster Guk-guk Ditangkap Polisi Usai Lukai Korban

Selasa, 07 November 2023 | 10:46 WIB
header img
Video viral yang terekam CCTV SPBU di Widang.


Korban tak berdaya terkapar di jalan raya dengan luka di kepala, lalu para pelaku merampas handphone, sepeda motor dan helm korban. Aksi brutal dan sadis para pelaku itu terekam kamera CCTV SPBU dan kemudian videonya viral di media sosial dan group-group Whatsapp warga Tuban.

“awalnya dia mendapat tantangan, kemudian berangkat berkonvoi. para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjarama,” tutur AKBP Suryono, Kapolres Tuban.

Akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin menjadi jadi dan sering menimbulkan korban. Terutama saat ini banyak sekali anak-anak muda yang melampiaskan amarahnya secara membabi buta, dengan cara berkelompok dan membentuk gangster.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut