Satu Tersangka Pembunuhan Sekdes Kembali Menyerahkan Diri, Kedua Tersangka Adalah Kakak Adik
Selasa, 21 November 2023 | 14:58 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/21/4cf3d_pipiet-w.jpg)
“dia ini adik dari Jano, ia turut serta dalam kasus pembunuhan Sekdes, ia juga memukul korban saat kejadian,” ungkap Iptu Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama Jano, terungkap bahwa Jano nekad mennghabisi korban yang merupakan keponakannya itu, karena ia sakit hati istrinya diselingkuhi korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Prayudianto