TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang sopir truck salah satu perusahaan di Tuban, nekat menggelapkan truk yang dikemudikannya, lantaran kalah judi slot online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa menjalani hukuman di tahanan Mapolres Tuban.
Saat penangkapan, petugas dari Jatanras Satreskrim Polres Tuban, mengamankan dua terduga pelaku. Pelaku yang pertama adalah sang sopir Ahmad Nursyaifudin (33) warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, serta rekannya sebagai pelaku kedua yaitu Rudi Khoirul Anam (35) warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Menurut Pelaku, ia terpaksa menggelapkan truk tersebut untuk membayar hutangnya akibat kalah judi online sebesar Rp. 970.000.000,-.
Editor : Prayudianto