Dari tangan ke lima tersangka, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti 8 pipa tubing ukuran 3,5 inc dan 10 batang besi ukuran 7/8 inc, dengan total kerugian yang ditanggung perusahan senilai Rp 53.400.000.
“korban dalam hal ini adalah PT. Pertamina EP Banyuurip, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 53.400.000 rupiah yang dilakukan 5 tersangka, karyawan di Pertamina sana bagian keamanan Satpam kemudian dia masuk tidak saat waktunya jaga kedalam lokasi dan menemui temannya yang berada di dalam,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kini ke lima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang-undang pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, Sub pasal 363 ayat 1 4E Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto