Pelaku Sempat Bunuh Diri Setelah Bunuh Istrinya, Pelaku Sakit Hati Sering Dikecewakan
Kamis, 25 April 2024 | 18:26 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto