get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Pelaku Sempat Bunuh Diri Setelah Bunuh Istrinya, Pelaku Sakit Hati Sering Dikecewakan

Kamis, 25 April 2024 | 18:26 WIB
header img
Tersangka Mujiono saat diamankan di Mapolres Tuban, setelah membunuh istrinya Tamirah, karena motif sering dikecewakan dan ekonomi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.

 

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut