Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda

Kamis, 23 Mei 2024 | 22:07 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda
Proses Sidang Pertama Perdata Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban yang ditunda karena tak dilengkapi surat kuasa.

TUBAN, iNewsTuban.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menggelar sidang Perdata gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) kepada Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim, kaitan pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim.

 

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan
Kasatreskrim Polres Tuban. Karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak (Tergugat dan Penggugat) untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut