TUBAN, iNewsTuban.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menggelar sidang Perdata gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) kepada Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim, kaitan pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan
Kasatreskrim Polres Tuban. Karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak (Tergugat dan Penggugat) untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.
Editor : Prayudianto