Joko menjelaskan, sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 Meter Persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/ BPN tahun 2022 lalu, saat yayasan akan membangun pagar pembatas.
“Selain itu juga sebagai pengamanan aset,” ujarnya.
Ia mengaku, bersama dengan Pemkab Tuban akan segera kembali melakukan mediasi dengan warga. “Kami harap, kali ini ada kata sepakat, agar cepat selesai,” ucapnya.
Sementa itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, perubahan luasan tanah bisa saja terjadi akibat metode pengukuran yang digunakan.
Editor : Prayudianto