Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Warung Legendaris Hingga Kafe Kekinian, ini 7 Tempat Sarapan Paling Diminati di Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:41 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti
Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian memeriksa tujuh narapidana di kasus tersebut.

 

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut