get app
inews
Aa Read Next : Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Bisa Jawab 5 Gugatan

Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:41 WIB
header img
Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian memeriksa tujuh narapidana di kasus tersebut.

 

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut