get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:24 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, baru menerima berkas perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus, rinciannya, 5 kasus judi konvensional dan 1 kasus judi On Line.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi oleh wartawan Bangsaonline.com diruang kerjannya pada hari Rabu, (03/07).

 

Kasintel Kejari Tuban menginformasikan, keenam perkara tersebut, lima perkara telah disisidangkan di PN Tuban. Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi Online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan.

 

"Masuk 6 kasus perjudian. 5 konvensional dan 1 Judi On Line. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian," beber mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT.

 

Kasintel kelahiran Jakarta ini menambahkan, sebenarnya, selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.

 

"Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303 (Perjudian Red.) Yang masuk di Kejari Tuban. 5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1. Tapi kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di kami tahun 2023 lalu, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini," beber Palma sapaan akrabnya. 

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban. 

 

"Sebanyak 8 perkara status Minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan," jelasnya.

 

Rizki juga menambahkan bahwa, tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tuban kepada para terdakwa Perjudian bervariasi, mulai lima bulan penjara sampai 1,5 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut