Polres Tuban Digugat di Pengadilan Negeri Tuban, Karena Dinilai Tak Sesuai SOP saat Penangkapan

TUBAN, iNewsTuban.id - Kepolisian Resort Tuban, Cq Kasat Reskrim, Cq Penyidik Polres Tuban digugat praperadilan di Pengadilan Negeri setempat oleh keluarga tersangka Aziz, warga Kecamatan Singgahan usai diduga terlibat dalam permainan judi online, pada 7 Maret 2025 lalu.
Abdul Mun'in, Kuasa Hukum Aziz mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka sedang nongkrong di warung kopi bersama delapan rekan lainnya, dan melakukan sebuah permainan. Kemudian, sekitar pukul 18.20 WIB didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menanyakan jenis permainan tersebut sekaligus melakukan sesi dokumentasi.
Meski telah dijelaskan oleh tersangka, APH tetap membawanya beserta barang bukti sebuah HP yang diduga digunakan untuk melakukan permainan judi online.
"Mereka langsung dibawa masuk ke mobil patroli, tanpa memberitahu apapun," ujarnya sebelum sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban, pada Senin (24/3/2025)
Ia pun menambahkan, hingga saat ini belum juga ada surat tembusan penahanan yang diterima oleh pihak keluarga. Sehingga, dalam sidang pertama pra peradilan terkait dengan tindak pidana judi online, yang digelar hari ini ada beberapa poin materi gugatan. Terlebih, terkait dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
"Ada yang perlu diurus dalam gugatan pra peradilan ini, karena sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat apapun. Mereka tahu info penangkapan itu dari salah-satu anggota Polsek Singgahan, melalui pesan Whatsapp," ucap Mun'in sapaan akrabnya.
Editor : Prayudianto