Polres Tuban Digugat di Pengadilan Negeri Tuban, Karena Dinilai Tak Sesuai SOP saat Penangkapan

Menurutnya, jelas apa yang dilakukan oleh penyidik ini melanggar Undang-undang Pidana dan Peraturan Kapolri tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kepada keluarga tersangka. Kalau sesuai dengan SOP Kitab Hukum UU Pidana dan Peraturan Polri nomor 8 Tahun 2009, siapapun berhak menjaga hak asasi kemerdekaan keluarga dan yang ditinggalkan. Padahal semestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesegera mungkin harus diberikan surat tembusan kepada pihak keluarga terkait status penangkapan dan penahanan.
"Kita sama-sama empat pilar penegak hukum di Indonesia, sebagaimana seharusnya fungsi Polri itu harus sesuai dengan taglinenya. Sehingga, perlu adanya pendekatan yang humanis untuk menegakkan hukum, ini menjadi bahan evaluasi sesama penegak hukum," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, jika proses penangkapan tersebut telah sesuai dengan SOP. Bahkan, setelah penangkapan tersangka, Satreskrim juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A yang telah tertandatangani untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Proses penangkapan itu sudah sesuai dengan SOP. Apalagi ditangkapnya tertangkap tangan, sampai di Polres langsung dibuatkan LP Model A," ujarnya.
Dirinya menjabarkan, anggota yang bergerak di lapangan juga sudah sesuai, karena berawal dari proses penyidikan. Hasilnya ditemukan adanya salah satu orang bermain judi online bermodel pragmatic dan selanjutnya diamankan petugas.
Editor : Prayudianto