get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Razia Warung di Tuban, Petugas Temukan Ratusan Botol Miras Illegal

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:12 WIB
header img
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim Tuban, dan Subdenpom Tuban mengamankan ratusan botol miras illegal di sebuah warung di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, minggu (04/08).

TUBAN, iNewsTuban.id - Petugas gabungan Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 dan LLAJ di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali melakukan razia ke sejumlah warung yang di sinyalir menjual minuman keras (miras) illegal, di wilayah Kecamatan Semanding. 

 

Hasilnya, ratusan botol miras berhasil di sita petugas dalam razia tersebut.

 

Razia penjual minuman keras ilegal menyasar sejumlah warung di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada minggu malam (04/08).

 

Petugas gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan LLAJ Kabupaten Tuban di terjunkan dalam razia ini.

 

Satu persatu warung yang di duga menjual minuman keras (miras) secara ilegal atau tidak mengantongi ijin tersebut langsung diperiksa petugas. Lantaran biasanya pemilik warung menyimpan miras dilokasi tersembunyi.

 

Hasilnya di warung milik WN, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, petugas menemukan ratusanbotol miras yang di simpan dalam wadah bulat yang terbuat dari tanah liat (gentong).

 

Berbagai merek miras di simpan di tempat tersebut mulai dari miras tradisional hingga miras pabrikan, yaitu 89 botol arak, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 61 botol Bir Bintang, dan 64 botol Guiness.

 

“penegakan ketentraman dan ketertiban ada di wilayah Kabupaten Tuban, jadi tadi kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan warung-warung yang menyediakan minuman beralkohol, hasilnya dari beberapa tempat khususnya di wilayah Kecamatan Semanding kita menemukan ada beberapa minuman alkohol baik itu tradisional maupun pabrikan. untuk yang pabrikan kita temukan jenis guiness 64 botol, bir bintan 61 botol,  anggur merah 26 botol, alexis 27 dan arak 89,5 botol ukuran satu liter setengah. untuk pemilik akan kita panggil kemudian akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Sholahuddin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

 

Seluruh barang bukti kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Tuban berserta KTP pemiliknya, untuk dilakukan pembinaan.

 

Razia serupa akan terus di lakukan untuk menciptakan kondisi Tuban yang aman dan kondusif dari perederan minuman keras yang bisa merusak generasi bangsa.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut