JAKARTA, iNewsTuban.id - Eks tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko mengaku sempat tak diizinkan menunaikan ibadah salat Jumat semasa menghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Hal itu karena dirinya belum menyetor uang pungutan liar (pungli) kepada petugas rutan.
Pengakuan itu disampaikan Dono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Semula, jaksa bertanya ke Dono soal ada atau tidaknya ancaman saat dirinya belum membayar setoran bulanan. Dono mengaku tidak mendapat ancaman, namun dirinya dipersulit untuk menunaikan salat Jumat.
"Tidak, tidak pernah mengancam itu, tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya jumatan gak bisa," kata Dono.
Dia sempat menyampaikan protes kepada petugas yang menghalanginya. Akhirnya, dia diperbolehkan untuk salat Jumat.
"Karena belum bayar terus untuk beribadah jumatan juga dipersulit, gitu?" tanya jaksa.
"Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan (diizinkan salat Jumat)," jawab Dono.
Setelah itu, Dono mengaku rutin menyetor uang setiap bulan. Dia pun tak lagi dihalangi untuk salat Jumat.
"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dono.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Para terdakwa adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT).
Kemudian PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK antara lain Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Dari jumlah tersebut, dalam surat dakwaan, disebutkan Deden Rochendi menerima Rp399,5 juta, Hengki menerima Rp692,8, Ristanta menerima Rp137 juta, Eri Angga Permana menerima Rp100,3 juta.
Kemudian Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Aris sejumlah Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Muhammad Abduh Rp94,5 juta, Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135,5 juta.
Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322 juta, Achmad Fauzi menerima Rp19 juta, Agung Nugroho menerima Rp91 juta dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29 juta.
Atas perbuatannya, para ke-15 petugas rutan KPK itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Prayudianto