get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

Sabtu, 14 September 2024 | 16:23 WIB
header img
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

PESAWARAN, iNewsTuban.id - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Safrudin yang buron karena diduga merusak surat suara saat Pemilu 2024 ditangkap. Akibat ulahnya, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Safrudin ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan setempat dan diburu petugas.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, Safruddin diduga sengaja merusak surat suara pada Pemilu 2024  sehingga pihaknya merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU.

 

"Yang bersangkutan itu ketika Pemilu 2024 merusak surat suara salah satu calon sehingga kami Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).

Fatih menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pesawaran, Safrudin terbukti melakukan perusakan surat suara.

 

"Dia menggunakan cara dengan menekan surat suara di atas meja yang sudah dipasangi paku. Akibatnya, surat suara lebih dari satu tanda coblosan dan dianggap batal," katanya.

 

Atas perbuatannya, Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia merusak surat suara yang berpotensi mempngaruhi hasil perhitungan suara. 

 

"Berdasarkan keputusan Kejaksaan terhadap DPO ini dikenakan penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta," ucap Fatih. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut