"Kita pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diakui, tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (oleh kurator dan PT GML)," ungkapnya.
Kemudian, dalam proses kepailitan pihak pemegang saham, yakni PT NCI tak pernah diberikan informasi apapun hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit.
"Klien kami juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML," katanya.
Saat ini, pelelangan seluruh asset PT GML, mulai dari Mal MCP, Hotel, Kondotel hingga Apartemen telah berjalan untuk kelima kalinya.
Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku, nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp326.752.764.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp228.726.934.000.
Editor : Prayudianto