Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari ilmu mencuri kotak amal dengan teknik menggunakan lidi itu, belajar dari TV lokal yang sering ia tonton sehari-hari.
“pada kamis tanggal 26 september sekitar pukul 12.30 ada kejadian pencurian uang di kotak amal dimasjid nurul hidayat desa bektiharjo kecamatan semanding, kabupaten tuban. disitu kita punya bukti rekaman kamera cctv hasil lidil dari rekan-rekan satreskrim polsek semanding, pelaku mengakui bahwa dia yang mengambil uang dalam kotak amal dimasjid tersebut sehingga dilakukan penangkapan. dari pengakuan pelaku, dia mengambil uang dalam kotak itu menggunakan sapu lidi yang dibalur dengan getah pohon sawo,” ujar AKP M. Lukman Hakim, Kapolsek Semanding.
Uang yang berhasil dicuri pelaku sebesar Rp 26.000 rupiah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR terjerat pasal tindak pidana ringan dan harus mendekam di dalam sel tahanan.
Editor : Prayudianto