TUBAN, iNewsTuban.id - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengecek ke lapangan guna menindaklanjuti kasus pengerusakan rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, pada Jum'at (11/10/2024).
Selain itu, Penyidik Satreskrim dan Pegawai BPN Tuban datang ke TKP guna mengecek dan mengukur lahan yang diduga turut dicaplok untuk kepentingan pembuatan proyek drainase di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz SH, MH mengatakan, peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya atas dugaan pengrusakan bangunan pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter. Pagar rumah itu dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.
"Kedatangan penyidik bersama BPN di rumah Kliennya ini adalah untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum," tutur Aziz kepada awak media.
Editor : Prayudianto