Menurut Advokat senior ini menambahkan, dari hasil pengukuran tersebut pagar yang dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemdes Mlangi tersebut masuk tanah hak milik kliennya. Termasuk gorong-gorong juga masuk tanah pribadi ibu suwarti.
"Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh pemdes serta pihak terkait. Diketahui ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik client kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh pemdes ini masuk bidang tanah client kami," imbuhnya.
Aziz menegaskan, melalui adanya pembuktian ini pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara obyektif dan tetap memprosesnya sesuai hukum. Tentunya, sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Pemdes Mlangi.
"Bahwa Pemdes telah melakukan pengrusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan pengrusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," timpalnya.
Editor : Prayudianto