get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Kasus Caplok Tanah dan Pengerusakan Rumah, Kuasa Hukum Korban Minta BPN Tuban Tak Main-main

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:53 WIB
header img
Kuasa Hukum, Nur Aziz bersama Suwarti dan Ali Mudrik saat di Mapolres Tuban usah diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Terkait kasus tersebut, awak media di Tuban masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala BPN/ ATR Tuban dan Kades Mlangi, Kecamatan Widang.

 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.

 

Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

Dalam aksinya tersebut, Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam pengerjaan proyek drainase itu juga diduga telah mencaplok tanah milik Suwarti dan Ali Mudrik.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut