Menurut kaca mata Aziz, bahwa petugas BPN saat melakukan ukur bersama penyidik Satreskrim Polres Tuban yang disaksikan pelapor dan terlapor terkesan ada rasa takut. Bahkan, mereka para petugas BPN mengukur berulang-ulang terhadap tanah milik kliennya itu. Padahal sudah jelas bahwa bangunan drainase tersebut berada di atas tanah bersertifikat yang dimiliki kliennya.
"Melihat kondisi ini tentu BPN Tuban seharusnya bertindak tegas, apalagi di situ sudah jelas ada sertifikatnya," paparnya.
Ditempat yang sama, Suwarti pemilik rumah menegaskan, tidak akan mengambil jalur damai terhadap para terlapor. Pasalnya, mulai awal sampai proses pembanguan hingga proyek selesai, juga pihak pemdes tidak ada itikad baik pada keluarganya.
"Saya mau lanjut proses hukum saja. Pemdes juga tidak ada itikad baik sama sekali," pungkasnya.
Editor : Prayudianto