get app
inews
Aa Read Next : Jangan Kaget, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Disegel Tanpa Sebab, Penyegelan Puluhan Makam Bikin Heboh, Pengadilan Negeri Mengaku Tak Tahu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:34 WIB
header img
Puluhan Makam di Indramayu yang disegel.

INDRAMAYU, iNewsTuban.id - Warga Indramayu dikejutkan dengan penyegelan puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini mendadak viral di media sosial dan menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah terungkap bahwa Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak mengetahui apa-apa mengenai tindakan tersebut.

 

Pantauan di lokasi terlihat sekitar 20 makam disegel dengan ditempel stiker bertuliskan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm beserta logo PN Indramayu. Namun, pihak pengadilan membantah terlibat dalam penyegelan tersebut. Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan bahwa PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan segel tersebut.

 

"Kalau kita perhatikan, segel itu terkait putusan perkara pidana. PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana, karena sesuai hukum acara, yang mengeksekusi putusan pidana adalah jaksa. Jadi, pengadilan tidak pernah mengeluarkan segel semacam itu," ujarnya, Senin (14/10/2024).

 

Menurut Adrian, putusan yang dijalankan oleh pengadilan biasanya merupakan perkara perdata, dan dilakukan dengan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini membuat PN Indramayu merasa dirugikan, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Insiden ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat, mulai dari dugaan kesalahan administrasi hingga praktik ilegal. Sampai saat ini, motif penyegelan makam tersebut masih menjadi teka-teki.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut