Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat

DEPOK, iNewsTuban.id - Oknum guru SMPN 3 Depok akhirnya dipecat terkait dugaan tindak asusila terhadap siswinya.
Pemecatan untuk tidak lagi mengajar di SMPN 3 Depok disampaikan dalam keterangan bersama di SMPN 3 Depok, Jumat (23/5/2025).
Terkait isu tindak asusila oknum guru, sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok yakni Anggota DPRD Pemprov Jawa Barat yang membidangi Perlindungan Anak dr. Farabi El Fouz Arafiq, Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, Ketua Alumni SMPN 3 Kota Depok Hamzah, dan Kepala Sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini.
Usai melakukan pertemuan selama 1 jam, para tokoh ini menyampaikan keterangan bersama.
"Dari hasil klarifikasi kami selaku Ketua Komisi D DPRD Depok, pelaku sudah dinonaktifkan," kata Supriatni, Ketua Komisi D DPRD Depok.
Editor : Prayudianto