Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:31 WIB
  • author Mada Mahfud
Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat
Terkait kasus dugaan asusila oknum guru, sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok antara lain dr. Farabi El Fouz Arafiq, Supriatni, Tajudin Tabri, dan Hamzah. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

Ety menyatakan penanganan sudah dilakukan lama. "SP1 pada 10 April 2025," sebut Ety. 

Tindak asusila oknum guru di sebuah SMPN di Depok membuat heboh publik. 

Kemarin, Kamis (22/5/2025) orang tua siswi yang mengalami tindak asusila datang ke Polres Metro Depok. Ia secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada penyidik Polres Metro Depok.

Kejadian tindak asusila terjadi pada bulan Maret 2025 bertepatan bulan puasa. Siswi kala itu tengah mengikuti pesantren kilat.

Oknum guru terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban, siswinya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut