get app
inews
Aa Text
Read Next : Budayakan Naik Kereta Yuk

Penerapan PP Kesehatan Bisa Berimbas 2,3 Juta Pekerja di Indonesia Terancam Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:48 WIB
header img
Indef menilai PP 28/2024 tentang UU 17/2023 tentang Kesehatan dan RPMK berpotensi berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau domestik. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNewsTuban.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi memberikan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) domestik. 

 

Diperkirakan sebanyak 2,3 juta tenaga kerja pada industri tembakau terancam kehilangan mata pencahariannya imbas aturan yang membuat tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

 

Peneliti Indef, Tauhid Ahmad menilai kebijakan terkait industri tembakau sehubungan dengan aturan-aturan yang termuat dalam PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. 

 

"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk bekerja," ujar Tauhid dalam keterangannya dikutip, Rabu (16/10/2024).

 

Tauhid menambahkan, jika aturan ini diterapkan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut