get app
inews
Aa Text
Read Next : Budayakan Naik Kereta Yuk

Penerapan PP Kesehatan Bisa Berimbas 2,3 Juta Pekerja di Indonesia Terancam Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:48 WIB
header img
Indef menilai PP 28/2024 tentang UU 17/2023 tentang Kesehatan dan RPMK berpotensi berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau domestik. (Foto: SINDO)

Sementara itu,  Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menuturkan, aturan terhadap IHT secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Saat ini, terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

 

"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226.000 tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ucap Sudarto.

 

Dia menyesalkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.

 

"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," tuturnya

 

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut