get app
inews
Aa Text
Read Next : Validitas Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya, ini Kata Pengamat

Bagaimana Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, ini Penjelasan Kejagung

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:22 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut. 

 

Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial LR yang diduga selaku pemberi suap. Lalu, apakah Ronald Tannur akan terseret dalam perkara tersebut? 

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya masih terus mengusut perkara tersebut. Termasuk sumber dana yang diberikan pengacara kepada tiga hakim yang dimaksud. 

 

"Hari ini, pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar di Kejagung, Rabu (23/10/2024). 

 

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

 


Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut