get app
inews
Aa Read Next : Kereta Api Pandalungan di Probolinggo Tabrak Truk Angkut Pakan Ayam, Ringsek di Bagian Depan

Keluarga Korban Tidak Menuntut dan Terima Santunan, Buntut Insiden Laka Tambang di Tuban

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:46 WIB
header img
Keluarga korban kecelakaan tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menerima santunan dari pihak perusahaan, dan tidak menuntut apapun.

TUBAN, iNewsTuban.id - Keluarga korban kecelakaan kerja tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban mengaku ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya, Senin (28/10/2024).

 

Salah satu istri korban asal Sidoarjo, Retno Setyoningsih mengaku ikhlas dan tidak menuntut atas musibah yang dialami almarhum suaminya tersebut. Selain itu, perusahaan juga memiliki itikad baik dengan memberi santunan kepada keluarga korban dan membantu mengurus asuransinya.

 

"Kami ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian yang menimpa suami saya," terang Retno. 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kejadian longsornya batu kapur yang memakan dua korban tersebut. 

 


Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.

Anggota Polres Tuban sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi tambang. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebabnya.

 

"Minggu ini kami jadwalkan pemeriksaan kepada pemilik terkait perizinan dan SOP. Selain itu kami juga monitor terkait santunan kepada kedua keluarga korban yang meninggal," ungkap Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Ditambahkannya, dari pihak keluarga korban sudah ikhlas atas kepergian korban dan tidak menuntut atas kejadian yang menimpa suaminya. Bahkan pihak dari perusahaan sudah memberi santunan kepada keluarga korban dan membantu mengurus asuransinya.

 

"Pihak keluarga korban almarhum Mustakim Sidik dari Rengel yang diwakili istrinya saudari Nurul Lathifah dan keluarga korban almarhum Andi Setiawan yang diwakili istrinya saudari Retno Setyoningsih dari Porong Sidoarjo sudah ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian tersebut," tambahnya.

 


Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tambang batu tersebut sudah memiliki izin. Sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya.

 

"Bahwa memang pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan," tutupnya.

 

Diketahui sebelumnya, dua pekerja tambang, yaitu Mustakim warga Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan asal Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu akibat longsor yang terjadi di area tambang.

 


Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut