PWI Pusat Desak Klarifikasi atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan di Istana
JAKARTA, iNewsTuban.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia. Kejadian tersebut terjadi usai jurnalis menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, PWI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Selain itu, PWI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Editor : Prayudianto