PWI Pusat Desak Klarifikasi atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan di Istana
Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi membatasi hak publik memperoleh informasi.
“PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas pengurus PWI Pusat.
Potensi Pelanggaran UU Pers
PWI juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik bisa terkena Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
Editor : Prayudianto