Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Naik Tipe! Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Kukuhkan Polresta Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Didenda Rp 750.000, Warga Tuban Keluhkan Tingginya Denda Tilang Pengadilan Negeri Tuban

Sabtu, 23 November 2024 | 16:19 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Didenda Rp 750.000, Warga Tuban Keluhkan Tingginya Denda Tilang Pengadilan Negeri Tuban
Kantor Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id – Warga di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tuban kepada warga yang melanggar lalu lintas.

Keluhan tersebut disampaikan warga melalui media sosial grup Facebook. Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang ia bayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp 250.000.

Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding yang harus membayar denda hingga Rp 750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.

Mahalnya denda tilang tersebut membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan sejumlah warga yang akan membayar denda di Mall Pelayanan Publik Tuban, harus kembali pulang sambil gigit jari, karena uang yang ia bawa kurang.

Salah satu warga Tuban, Adi mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp 750.000. Padahal mustinya tidak sampai semahal itu.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut