Aziz juga membenarkan adanya mediasi antara Pelapor dan Terlapor sebanyak dua kali diluar Polres Tuban atas inisiatif pelapor, namun karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran tersebut ditolak oleh Pelapor.
"Tentu kami selaku Penasehat Hukum Pelapor menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," beber Aziz.
Dalam penanganan perkara ini, Aziz menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Tuban yang menangani perkara ini secara objektif, transparan dan profesional yang telah melakukan gelar perkara dan telah dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.
"Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya," tegas Aziz.
Sebelumnya, penasehat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.
Editor : Prayudianto