get app
inews
Aa Text
Read Next : Didenda Rp 750.000, Warga Tuban Keluhkan Tingginya Denda Tilang Pengadilan Negeri Tuban

Tembak Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

Rabu, 27 November 2024 | 08:56 WIB
header img
AKP Dadang Iskandar Dipecat Kasus Polisi Tembak Polisi

"Untuk sidang hari ini sidang kode etiknya," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Pori. kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Pori.

Keempat pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 202 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Komisi kode etik memutuskan sidang KKP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan," ucapnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut