Kronologi kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari adiknya yang kehilangan HP lalu datang ke ponpes. Dia lalu menyuruh adiknya bertemu dengan korban untuk diinterogasi.
Saat proses interogasi di kamar tamu, tersangka menakuti korban dan mengancam dengan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) yang sengaja dibawanya. Korban tidak mau mengaku kemudian dibakar tersangka dengan disulut menggunakan korek gas.
Korban yang kesakitan karena terbakar berteriak minta tolong yang kemudian ditolong petugas ponpes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.
Selain itu juga melaporkan pelaku ke Polsek Simo. Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terbakar, baju korban dan botol minuman bekas tempat BBM serta korek api.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Karena korban yang masih di bawah umur, tersangka juga bakal dijerat pasal perlindungan anak," katanya.
Editor : Prayudianto