get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum Polisi Dipecat, 2 Demosi 8 Tahun, Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan WN Malaysia di DWP, Akan Dikembalikan Polri

Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:32 WIB
header img
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsTuban.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut