"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," tuturnya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka di antaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Lalu, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful dan mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Editor : Prayudianto