“kronologi pada saat korban diwarung kopi motornya ditinggal dalam kondisi kunci menempel. kemudian saat pelaku lewat langsung membawa motor korban. saat ini unit sepedah motor sudah dikembalikan ke korban. pelaku sempat diamankan warga karena korban menyadari sepedah motornya dibawa oleh pelaku ini. kemudian tak jauh dari tkp pelaku berhasil diamankan warga dan pelaku adalah seorang wanita. namun kembali lagi dari pihak keluarag sudah menjelaskan bahwa pelaku ini memiliki gangguan kejiwaan dan pernah ada riwayat perawatan di rsj menur Surabaya,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah dilakukan mediasi, korban menyetujui untuk melepaskan tersangka, lantaran tersangka mengalami gangguan jiwa.
Sementara kendaraan korban telah diserahkan kembali oleh petugas kepolisian kepada pemiliknya.
Editor : Prayudianto