Sementara untuk modus pelaku, yakni mencari sasaran sepeda motor yang di parkir tanpa pengawasan dalam kondisi kunci menempel. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan menggadaikannya kepada seseorang penadah.
Sebagai barang bukti polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian. Hingga kini polisi masih terus berusaha melakukan pengembangan dan mencari penadah yang menerima gadai sepeda motor dari pelaku.
“pada tanggal 12 desember 2024, telah terjadi curanmor dirumah milik soaudara mudalifah yang berada di desa sukolilo sehingga kita sebagai melakukan penyelidikan dan pada kemarin tanggal 15 januari kita bisa mengamankan pelaku saudara sulasih didesa banjarjo. barang bukti sementara ada 6 unit sepeda motor, ibu rumah tangga jadi sulasih umur 44 tahun alamat desa siding. karna lelilit hutang bank plecit, sebanyak 7 tkp,” ujar AKP Darwanto, Kapolsek Bancar.
Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto