Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone. Di duga hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksi mereka selama ini menciptakan keresahan di tengah Masyarakat.
“adapun tempat kejadian perkara di yaitu di parkiran gor rangga anoraga tuban, untuk pelaku ada 2 orang sebagai yang di photo yang beredar bahwa pelaku yang pertama ini berinisial js (24) alamat blora, jawa tengah kemudian yang kedua ini perempuan inisial aip (23) alamat lamongan, jawa timur. jadi para pelaku ini merupakan pacar melaksanakan aksinya bareng dengan modus mereka mencari motor dengan cara menjebol jok. ada 7 tkp di tempat yang sama,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Meski kerap berhasil lolos, pasangan ini akhirnya tidak dapat menghindari jeratan hukum. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.
Editor : Prayudianto