Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit ponsel dan sejumlah uang tunai. Namun, jumlah pasti uang yang berhasil diambil masih dalam penyelidikan.
"Hari ini, sekitar pukul 07.00 WIB, kami menangkap pelaku pembobolan konter di Desa Prambon, Kecamatan Soko. Kejadian pertama berlangsung pada 14 November 2024, dan kejadian kedua pada 14 Januari 2025. Pelaku berinisial FN (13) masih di bawah umur. Modus yang digunakan adalah membobol rolling door. Barang bukti yang disita meliputi lima unit ponsel dan sejumlah uang tunai. Motifnya adalah ekonomi," ujar Kanit Jatanras Polres Tuban Ipda Muh Rudi, Minggu 19 Januari 2025.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena alasan ekonomi. Meskipun masih di bawah umur, aksi tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemilik konter ponsel.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta