Lamongan, iNewsTuban.id - Adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembelian solar bersubsidi bagi pertanian dikeluhkan oleh para petani. Aturan baru itu dianggap berbelit dan menyulitkan petani untuk mendapatkan solar bersubsidi kebutuhan bertani.
Sejak sekitar Desember 2024 untuk pembelian solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) petani harus mendapatkan surat rekomendasi yang diterbitkan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kebijakan tersebut dikeluhkan petani karena waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat rekomendasi bisa berhari-hari. Padahal kebutuhan solar sangat mendesak untuk irigasi pertanian.
"Kalau dulu untuk membeli solar cukup menguras barcode di SPBU. Waktunya paling lama setengah jam. Tapi saat ini harus mengurus surat rekomendasi ke Dinas Pertanian. Sangat ribet sekali," keluh Sutomo petani asal Kecamatan Pucuk.
Petani merasa kesulitan karena selain harus riwa-riwi ke UPT Pertanian, surat rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi baru terbit setelah beberapa hari. Bahkan hingga dua minggu. Padahal untuk kebutuhan Pertanian tidak bisa ditunda.
"Katanya ketahanan pangan tapi kenapa untuk mendapatkan solar saja aturannya berbelit dan menyulitkan petani," kata Sholikin petani lainnya.
Sementara pihak SPBU mengaku sering mendapatkan keluhan dari petani tentang sulitnya mendapatkan solar SPBU.
"Banyak petani yang mengeluhkan kebijakan pembelian solar bersubdisi. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, " kata salah satu pengawas SPBU Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Akibat sulitnya petani mengurus surat rekomendasi pembelian solar diakui berkurangnya pembelian solar bersubsidi bagi petani di SPBU.
"Pada dasarnya kami mendukung kebijakan pemerintah namun harapan kami proses penerbitan surat rekomendasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian jangan berlarut. Kasihan petani," harapnya.
Editor : Prayudianto