Bripda Natanael Simanungkalit Tewas, Propam Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka
BATAM, iNewsTuban.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau memeriksa delapan saksi terkait kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Direktorat Samapta. Dalam kasus ini, satu orang anggota polisi berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rusunawa bintara remaja pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Memang benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korban ada dua, yakni Bripda NS yang meninggal dunia dan Bripda CP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, insiden bermula saat kedua korban dipanggil oleh terduga pelaku karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, yakni tidak menjalankan perintah kurve.
Editor : Prayudianto