get app
inews
Aa Text
Read Next : Ground Breaking, NWP Property Hadirkan Citi Mall Sebagai Pusat Perbelanjaan Modern Pertama di Tuban

Merugikan Negara 2.6 M, Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:26 WIB
header img
Direktur Keduangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri saat memasuki halaman Lapas kelas 2 B Tuban, terkait kasus korupsi 2,6 M yang melibatkannya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Dua tersangka tersebut merupakan Direktur Utama dan Direktur Keuangan yang merugikan negara milyaran rupiah.
 
Dua pejabat tinggi BUMD PT RSM berinisial HK selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur.

 

 

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Tampak dua orang petinggi PT RSM keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban dengan memakai rompi oren, kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk di jebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.

 

Sebelumnya, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Kedua tersangka ini menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

 

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD PT RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami Kejaksaan Negeri Tuban bidang tindak pidana khusus, saya selaku kasi pidsus telah menetapkan 2 orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama inisial AAJ dan inisial AK untuk 20 hari kedepan. Yang bersangkutan beralasan berduka dan yang satu berada di sumatra. Ini kaitan masalah BUMD PT RSM, selalu direktur utama dan selaku direktur keuangan. Kerugian negara hasil perhitungan oleh ahli itu mencapai sekitar Rp 2,6 M sekian,” ujar Yogi Natanael C, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban.

 

 

Kedua tersangka kini mendekam di Lapas Kelas 2B Tuban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena BUMD diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah, namun justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat,

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut