Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Lihat Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar, Sekarang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:33 WIB
  • author Nur Khabibi
Lihat Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar, Sekarang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733. Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama. 

Kekayaan Yaqut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut